Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Komisi Yudisial
untuk meninjau putusan pengadilan yang menyerahkan hak pengasuhan anak
di bawah enam tahun kepada pihak ayah. Demi kepentingan pertumbuhan
anak, sebaiknya anak di usia tersebut diasuh ibunya.
Ketua KPAI Seto Mulyadi mengatakan itu dalam konferensi pers di Komisi Yudisial, Jln. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).
Di Jakarta, KPAI menemukan kasus dimana anak bayi berusia 1,5 bulan dan 3 bulan harus diasuh ayahnya sehingga kedua anak tersebut kesulitan mendapat air susu ibu (ASI). Bagaimanapun, hanya ibu secara psikologis yang bisa memberikan kenyamanan bagi bayi. “Beberapa kasus banyak ibu-ibu yang dipersulit bertemu anaknya sekalipun untuk memberikan ASI. Kami mohon perhatian dari KY untuk melihat kembali berbagai putusan pengadilan pada saat kasus anak di bawah umur khususnya di bawah lima tahun diserahkan kepada ayahnya,” ujar Seto.
Seto memberikan beberapa pengecualian hak asuh diberikan kepada ayah, yaitu jika sang ibu menderita sakit jiwa, pecandu narkoba, atau memang keinginan anak untuk diasuh ayah. Namun, untuk anak berusia di bawah enam tahun harus diasuh oleh sang ibu.
Pada beberapa kasus di Jakarta ditemukan latarbelakang faktor kekuasaan yang dimiliki orangtua sang ayah sehingga dapat mempengaruhi putusan hakim. “Kadang ada faktor kekuasaan, ekonomi, dan sebagainya. Yang dimaksud faktor kekuasaan itu seperti mungkin sang ayah orangtuanya pejabat yang dianggap lebih mampu,” ucapnya.
Sumber : Berita Anak
Ketua KPAI Seto Mulyadi mengatakan itu dalam konferensi pers di Komisi Yudisial, Jln. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).
Di Jakarta, KPAI menemukan kasus dimana anak bayi berusia 1,5 bulan dan 3 bulan harus diasuh ayahnya sehingga kedua anak tersebut kesulitan mendapat air susu ibu (ASI). Bagaimanapun, hanya ibu secara psikologis yang bisa memberikan kenyamanan bagi bayi. “Beberapa kasus banyak ibu-ibu yang dipersulit bertemu anaknya sekalipun untuk memberikan ASI. Kami mohon perhatian dari KY untuk melihat kembali berbagai putusan pengadilan pada saat kasus anak di bawah umur khususnya di bawah lima tahun diserahkan kepada ayahnya,” ujar Seto.
Seto memberikan beberapa pengecualian hak asuh diberikan kepada ayah, yaitu jika sang ibu menderita sakit jiwa, pecandu narkoba, atau memang keinginan anak untuk diasuh ayah. Namun, untuk anak berusia di bawah enam tahun harus diasuh oleh sang ibu.
Pada beberapa kasus di Jakarta ditemukan latarbelakang faktor kekuasaan yang dimiliki orangtua sang ayah sehingga dapat mempengaruhi putusan hakim. “Kadang ada faktor kekuasaan, ekonomi, dan sebagainya. Yang dimaksud faktor kekuasaan itu seperti mungkin sang ayah orangtuanya pejabat yang dianggap lebih mampu,” ucapnya.
Sumber : Berita Anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar